SuaraRiau.id - Ombudsman menolak pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Kata Anggota Ombudsman Hery Susanto, langkah itu bukanlah pilihan yang tepat saat ini.
Dampaknya dapat mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat karena kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%.
Menurutnya jika Pertalite naik jadi Rp10 ribu per liter, akan mengerek inflasi sebesar 0,97%.
“Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah,” Kata Hery saat menyampaikan hasil Rapid Assesment/kajian cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi di Jakarta, kemarin dikutip dari Wartaekonomi.
Baca Juga: Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022
Solusi Ombudsman
Hery Susanto lebih memberikan solusi dari pada menaikkan BBM. Pemerintah hendaknya membatasi kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum yang memakai BBM bersubsidi.
Selain kedua moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu mempertimbangkan pengaturan batas pengisian setiap hari.
“PT Pertamina Patraniaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina,” Ujar Hery.
Selain itu perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan dan pedagang pasar.
Baca Juga: Jika Tidak Ada Pembatasan, Sri Mulyani Prediksi Kuota Pertalite Habis di September 2022
“Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya terutama pascapandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi,”tegasnya.
Yang terakhir optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap praktik penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Pertamina Tutup Permanen Dua SPBU yang Nakal Oplos BBM di Klaten dan Denpasar
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
-
Sopir Truk BBM Jadi Tersangka dalam Kasus Pertalite Dicampur Air di SPBU Pertamina Klaten
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
Terkini
-
6 Personel Polres Dumai Diperiksa Buntut Polisi Meninggal di Tempat Hiburan
-
Transferan Uang Belanja, Silakan Ambil DANA Kaget Gratis Siang Ini
-
Pajak untuk Bangun Kota, Wawako Pekanbaru Minta Warga Tunaikan Kewajibannya
-
Kejutan Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Bisa Buat Tambahan Traktir Ngopi
-
BRI Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, Optimistis Hadapi Masa Depan