SuaraRiau.id - Ombudsman menolak pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Kata Anggota Ombudsman Hery Susanto, langkah itu bukanlah pilihan yang tepat saat ini.
Dampaknya dapat mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat karena kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%.
Menurutnya jika Pertalite naik jadi Rp10 ribu per liter, akan mengerek inflasi sebesar 0,97%.
“Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah,” Kata Hery saat menyampaikan hasil Rapid Assesment/kajian cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi di Jakarta, kemarin dikutip dari Wartaekonomi.
Baca Juga: Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022
Solusi Ombudsman
Hery Susanto lebih memberikan solusi dari pada menaikkan BBM. Pemerintah hendaknya membatasi kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum yang memakai BBM bersubsidi.
Selain kedua moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu mempertimbangkan pengaturan batas pengisian setiap hari.
“PT Pertamina Patraniaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina,” Ujar Hery.
Selain itu perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan dan pedagang pasar.
Baca Juga: Jika Tidak Ada Pembatasan, Sri Mulyani Prediksi Kuota Pertalite Habis di September 2022
“Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya terutama pascapandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi,”tegasnya.
Yang terakhir optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap praktik penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
-
5 Pilihan Motor Bekas Yamaha yang Irit BBM, Cocok Buat Emak-Emak dan Ojol
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Liburan Keluarga: Kabin Luas, Irit BBM, Harga di Bawah Rp100 Juta!
-
5 Mobil Bekas Harga Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Nyaman, Mudah Dirawat, Fitur Tetap Juara
-
5 Mobil Bekas Irit BBM dan Murah di Bawah Rp90 Juta, Cocok buat Anak Muda
-
4 Mobil Bekas Seharga Nmax: Murah, Tangguh, dan Irit BBM!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Buka 3 Link DANA Kaget Hari Minggu, Khusus Buatmu Senilai Ratusan Ribu
-
CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?