SuaraRiau.id - Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat oleh karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri dikutip dari Antara, Jumat (26/8/2022).
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Antara)
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diperiksa Pagi Ini Sebagai Tersangka
-
Sidang Etik Ferdy Sambo, Anggota Brimob Loreng Usir Para Wartawan
-
Jika Putri Candrawathi Dijebloskan ke Penjara, Kak Seto Sarankan Anak Balitanya Ikut Sang Ibu
-
Kata Kak Seto, Ini Dampak Psikologis yang Dialami Anak Jika Orangtuanya Terlibat Kasus Hukum Seperti Ferdy Sambo
-
Mantan Kabareskrim: Ada Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
4 Mobil Matic Bekas untuk Niaga: Usaha Lancar, Tangguh di Segala Medan
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Pria dan Wanita: Makin Stylish, Maksimalkan Performa
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Muat Banyak Penumpang, Irit dan Multifungsi
-
KIK EBA Syariah BJLB1 Resmi Melantai di BEI, BRI-MI Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional
-
4 Mobil Bekas Tahun Muda Bukan Toyota: Mulai 70 Jutaan, Menjawab Kebutuhan