SuaraRiau.id - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan terkait motif pembunuhan Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat.
Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat, sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.
"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.
Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.
Sementara itu, Kapolri Listyo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.
"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Listyo Sigit.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Pertanyakan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri
-
4 Pengakuan Sesal Ferdy Sambo yang Dibeberkan Komnas HAM, Sambo: Saya Salah
-
Ayah Brigadir J Terima Ijazah Anaknya yang Sudah Meninggal : Inilah Kesedihan Saya
-
97 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Proses Penyidikan Hampir Selesai
-
Rapat dengan Kapolri, Anggota dan Pimpinan Komisi III DPR Malah Ribut Sendiri
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
7 Mobil Bekas 60 Jutaan untuk Wanita, Stylish dengan Fitur Keamanan Lengkap
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Kabin Luas yang Nyaman buat Keluarga Besar
-
3 Link DANA Kaget Istimewa Siang Ini, Pastikan Saldonya Cair
-
Qlola by BRI Raih Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
Kronologi Gubernur Abdul Wahid Kumpulkan Duit 'Jatah Preman' Anggaran