SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti soal siapa sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa Sambo ditakuti di internal kepolisian.
Mahfud MD menyebut bahwa Ferdy Sambo bahkan ditakuti oleh jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.
"Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Menkopolhukam juga menilai Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri. Selain itu, jabatan Kadiv Propam semakin membuatnya punya kekuasaan besar di tubuh kepolisian.
Diketahui, Divisi Propam Polri bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik.
"Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo," kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri. Orang-orang Sambo itu, kata Mahfud, juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.
Oleh sebab itu, Menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian.
"Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo," ucap dia.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran terlibat dalam pembunuhan anak buahnya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kalo oleh sejumlah pejabat kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Kabareskrim Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Siang Ini, Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Pengakuan Berbeda Bharada E dan Ferdy Sambo, Satu Bilang Begini Satu Bilang Begitu
-
Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Siang Ini
-
Usai Salat Jumat, Timsus Akan Umumkan Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Diumumkan Timsus Siang Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Cara Hitung Luas Segitiga Mudah Dimengerti, Lengkap dengan Contohnya
-
4 Mobil Matic Bekas 7-Seater, Performa Juara untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
4 Pilihan Serum yang Efektif Cerahkan Wajah, Cocok untuk Kulit Kombinasi
-
Bupati Afni Nilai DBH Sawit untuk Siak Tak Proporsional, Mengapa?
-
5 Mobil Bekas Stylish Selain Honda Jazz, Performa Stabil buat Jangka Panjang