Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Ilustrasi penangkapan bandar Higgs Domino. [Dok.Antara]

"Pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu. (Antara)

Load More