Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Surya Darmadi alias Apeng datangi Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/8/2022). [ANTARA]

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut pada Senin (8/8). (Antara)

Load More