SuaraRiau.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital tetap berlanjut dan dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
Hal ini merespons isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/8/2022), menurut Kementerian Kominfo, keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021. Alasannya, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Pasal 81 Ayat 1 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 berbunyi, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing". "Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo.
Baca Juga: Pentingnya Edukasi Melawan Hoaks di Media Sosial Bagi Generasi Muda
Kemenkominfo mengatakan, hingga saat ini belum menerima salinan Putusan MA terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Karenanya, Kemenkominfo masih melakukan kajian berdasarkan informasi dari pemberitaan media.
"Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," demikian keterangan tertulis Kominfo, dikutip dari Wartaekonomi.
Berita Terkait
-
Gak Main-main, Begini Jurus Pemerintah Cegah Serangan Siber yang Kian Menggila
-
Buka-bukaan! Budi Arie Setiadi Bongkar Borok Judi Online di Kominfo
-
Judi Online Merajalela? Ini Cara Lapor ke Kominfo, Bantu Bersihkan Dunia Maya!
-
Komdigi Rombak Struktur Kementerian Usai Ganti Nama dari Kominfo, Ini Daftar Jabatan Barunya
-
Eksklusif: Strategi Kominfo Hadapi Bonus Demografi dan Ledakan AI di Indonesia
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran