SuaraRiau.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital tetap berlanjut dan dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
Hal ini merespons isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/8/2022), menurut Kementerian Kominfo, keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021. Alasannya, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Pasal 81 Ayat 1 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 berbunyi, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing". "Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo.
Baca Juga: Pentingnya Edukasi Melawan Hoaks di Media Sosial Bagi Generasi Muda
Kemenkominfo mengatakan, hingga saat ini belum menerima salinan Putusan MA terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Karenanya, Kemenkominfo masih melakukan kajian berdasarkan informasi dari pemberitaan media.
"Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," demikian keterangan tertulis Kominfo, dikutip dari Wartaekonomi.
Berita Terkait
-
Jejak Hitam Raffi Ahmad Ditegur KPI, Kini Berurusan dengan MUI
-
Tanggapi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Wamenkomdigi Singgung Kebebasan Pers
-
Legislator NasDem Dorong UU Penyiaran Lindungi Media Konvensional dari 'Comot' Konten Medsos!
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Kominfo Bantah Batasi Akses Medsos Anak, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Selamat! Saldo DANA Kaget Gratis Untukmu, Tinggal Klik Sambil Rebahan
-
Sempat Terhenti, Makan Bergizi Gratis di Dumai dan Pekanbaru Dilanjutkan Kembali
-
Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru
-
Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan