SuaraRiau.id - Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Surya Darmadi pada Kamis (11/8).
Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung "Kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung I terhadap WNI bernama Surya Darmadi.
Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan suara.com.
Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.
Diketahui, Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group menjadi induk dari lima perusahaan; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani. Sejumlah perusahaan tersebut, menurut Jaksa Agung, terbukti otentik sebagai milik dari Surya Darmadi.
Pada 2003, Surya Darmadi bersama dengan tersangka Raja Tamsir, Surya melakukan kesepakatan yang melanggar hukum. Yaitu persekongkolan jahat untuk mendapatkan, mempermudah, serta memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.
Dalam kegiatan tersebut, Surya meminta agar Raja Tamrin sebagai kepala daerah, memberikan izin kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit melalui HGU kepada lima anak perusahaannya.
Namun, yang mereka pakai adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di hutan produksi terbatas (HPT) dan lahan hutan penggunaan lainnya (HPL) di wilayah Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: Emosi Dan Marah Dengar Curhat Istri, Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Dalam penerbitan HGU itu, Raja Tamrin memberikan kemudahan dengan pembuatan kelengkapan perisinan terkait lokasi dan izin usaha perkebunan. Pembuatan izin tersebut dilakukan tanpa adanya izin prinsip dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdala).
Berita Terkait
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
9 Pilihan Sepatu Lari Terbaik Mulai 200 Ribuan, Serbaguna untuk Harian
-
Harga Sawit Swadaya Riau Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Lengkapnya
-
6 Daftar Mobil Bekas Harga Jualnya Stabil, Dikenal Ekonomis dan Anti Rewel
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Dorong Faber Instrument Perluas Pasar Lokal Hingga Internasional
-
3 Mobil Suzuki Bekas Kuat Nanjak, Dikenal Irit dan Siap Bikin Nyaman Keluarga