SuaraRiau.id - Dirkrimsus Cybercrime Subdit V Polda Bali mengungkap pelaku pembuat konten sekaligus pengedar video porno di Denpasar, Rabu (10/8/2022).
Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) sebagai tersangka pembuat dan pengedar video porno di Twitter dan Telegram yang beralamat di Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime pada mulanya berkat usaha penyamaran (undercover) Subdit V yang memantau akun Twitter yang bermuatan pornografi.
Modus operandinya, kata dia, tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter, dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp200.000," kata Satake Bayu.
Mengetahui adanya transaksi video pornografi tersebut, Unit Cybercrime Subdit V Polda Bali melakukan pembelian terselubung dan menemukan grup Telegram dimana tersangka sebagai admin grup dan membagikan video dengan pemeran yang sama dengan grup Twitter sebelumnya.
Pada Jumat (21/6/2022), polisi melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pasutri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.
"Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an," katanya lagi.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa merekalah yang membuat konten pornografi tersebut yang sudah diunggah sejak tahun 2019.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah handphone, satu buah hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar yang berisi puluhan video.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya memuaskan fantasi.
Namun, dalam perjalanan waktu ada niat untuk melakukan aktivitas yang bisa mendapatkan keuntungan.
"Selama kurun waktu (dari awal mula pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp50 jutaan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Suami Rapikan Kerudung Istri, Warganet Heran: Romantis, padahal Beda Usia
-
Bukan Motif Ekonomi, Pasutri di Gianyar Buat Video Porno Bermula dari Fantasi Seks
-
Akun Telegram Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Diretas
-
Emosi Mendapati Video Porno Istri Bersama Pria Lain, Suami di Lampung Lapor Polisi
-
Suami Minta Diambilkan Palu, Istrinya Malah Ngelakuin Hal yang Romantis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga di Bawah 100 Juta, Nyaman Berkualitas
-
Pemuda Dulu Bersumpah untuk Bersatu, Kini Pemuda PNM Bersumpah untuk Memberdayakan
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Kencangkan Kulit Wajah, Terlihat Awet Muda
-
6 Mobil Bekas di Bawah 30 Juta, Kendaraan Klasik Bikin Perjalanan Jadi Asyik
-
Bejatnya 4 Pria di Siak, Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali