SuaraRiau.id - Dirkrimsus Cybercrime Subdit V Polda Bali mengungkap pelaku pembuat konten sekaligus pengedar video porno di Denpasar, Rabu (10/8/2022).
Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) sebagai tersangka pembuat dan pengedar video porno di Twitter dan Telegram yang beralamat di Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime pada mulanya berkat usaha penyamaran (undercover) Subdit V yang memantau akun Twitter yang bermuatan pornografi.
Modus operandinya, kata dia, tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter, dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp200.000," kata Satake Bayu.
Mengetahui adanya transaksi video pornografi tersebut, Unit Cybercrime Subdit V Polda Bali melakukan pembelian terselubung dan menemukan grup Telegram dimana tersangka sebagai admin grup dan membagikan video dengan pemeran yang sama dengan grup Twitter sebelumnya.
Pada Jumat (21/6/2022), polisi melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pasutri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.
"Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an," katanya lagi.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa merekalah yang membuat konten pornografi tersebut yang sudah diunggah sejak tahun 2019.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah handphone, satu buah hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar yang berisi puluhan video.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya memuaskan fantasi.
Namun, dalam perjalanan waktu ada niat untuk melakukan aktivitas yang bisa mendapatkan keuntungan.
"Selama kurun waktu (dari awal mula pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp50 jutaan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Suami Rapikan Kerudung Istri, Warganet Heran: Romantis, padahal Beda Usia
-
Bukan Motif Ekonomi, Pasutri di Gianyar Buat Video Porno Bermula dari Fantasi Seks
-
Akun Telegram Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Diretas
-
Emosi Mendapati Video Porno Istri Bersama Pria Lain, Suami di Lampung Lapor Polisi
-
Suami Minta Diambilkan Palu, Istrinya Malah Ngelakuin Hal yang Romantis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Parfum Lokal Tahan Lama: Setiap Semprotan Tinggalkan Kesan Tak Terlupakan
-
Hujan Disertai Petir Diprediksi Mengguyur Pekanbaru Senin Ini
-
7 Mobil Bekas Kabin Luas yang Keren buat Bapak-bapak, Simbol Family Man
-
9 Mobil Matic Bekas untuk Anak Kuliahan dan Pekerja Muda: Stylish, Efisien!
-
MBG dan Pelibatan Masyarakat Menjadi Kunci Jaminan Pasokan Bahan Baku