SuaraRiau.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segenap pihak di kepolisian yang telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.
"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," kata Anwar kepada Antara, Rabu (10/8/2022).
Menurut dia, meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, melalui sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.
Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.
"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ucap Anwar.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Ungkap Pernyataan Firli: Polsek Saja Bisa
-
Bantah Pernyataan Pengacara, Kabareskrim Sebut Datangkan Ortu Buat Bharada E Mengaku Terkait Kematian Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Kematian Brigadir J hingga Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
-
Polri : Kecil kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo
-
Bantah Pengacara, Kabareskrim Tegaskan Bharada E Ngaku Diperintah Atasan berkat Penyidik
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Siswa SMA di Pekanbaru Diduga Di-bully dan Dikeroyok, Ortu Ungkap Kronologi
-
Mengapa Raffi Ahmad Tolak Jabatan Menteri? Ungkapan Lawas Nagita Slavina Jadi Sorotan
-
Viral Surat Pernyataan Tak Gugat Jika Keracunan MBG, Badan Gizi Nasional Buka Suara
-
8 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Cuan Terlewatkan!
-
Raffi Ahmad Disebut Tolak Jabatan Menpora, Nagita Slavina Sudah Wanti-wanti