Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:23 WIB
Dua anggota Brimob tengah berjaga di depan satu rumah milik Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. [Suara.com/Ria]

Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Antara)

Load More