SuaraRiau.id - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka itu disampaaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Timsus Polri, sebelum penetapan tersangka, melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebutkan bahwa proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.
Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.
Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.
Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabareskrim Sebut Penyidik yang Buat Bharada E Mengaku, Bukan Pengacara Baru
-
Kabareskrim Ungkap Gigihnya Penyidik Bujuk Bharada E Mengaku Dan Ungkap Dalang Kematian Brigadir J
-
Bharada E Perlu Perlindungan LPSK, Menko Mahfud: Agar Selamat dari Penganiayaan, Racun Atau Apapun
-
Upaya Penyidik Buat Bharada E Mengaku Menjadi Jalan Terang Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Masih Didalami Penyidik
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Respons Anggota DPRD soal Laporan Keuangan Riau yang Dilaporkan ke KPK
-
Job Fair Pekanbaru 2025 Resmi Dibuka, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
-
Siap-siap Dapat Cuan, 4 Link DANA Kaget Hari Ini buat Berburu Diskonan
-
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Begini Cara Ceknya
-
Bertambah, Sudah 8 Warga Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL