SuaraRiau.id - Kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo berujung tewasnya Brigadir J memasuki babak baru.
Terbaru, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Komnas HAM jadwalkan Ferdy Sambo
Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan dengan meminta keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.
"Kami sedang mencari jadwal yang pasti dan sedang bernegosiasi; tapi sebisa mungkin di Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Terkait materi atau gambaran apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Taufan enggan memberitahu karena hal tersebut masuk ke ranah penyelidikan.
Sebelum jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo, Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik dengan Tim Khusus (Timsus) Polri pada Rabu (10/8/2022).
Agenda tersebut sebelumnya mengalami penundaan beberapa kali karena permintaan dari Polri.
"Kami sangat berharap timsus maupun penyidik Mabes Polri supaya agenda besok yang sudah disepakati betul-betul dipenuhi agar tidak tertunda-tunda," imbuhnya.
Sementara itu, Selasa, tim Komnas HAM baru saja selesai meminta keterangan dari Polri terkait siber. Pemeriksaan tersebut diketahui tidak berlangsung lama yakni sekitar 30 menit.
Berita Terkait
-
5 Fakta di Balik Mobil LPSK Merapat ke Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga
-
Ferdy Sambo Akan Diperiksa Kamis Depan Terkait Kematian Brigadir J
-
Jadi Dalang Kasus Pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Resmi! Mabes Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis