SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas di dalam rumah Ketua RT setempat di Kampar pada Sabtu (7/8/2022) sore. Wanita itu meruakan warga Perumahan Manunggal Jaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Korban bernama Nelly meninggal dunia usai cekcok dengan suaminya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Yasri Yanto (35) warga Perumahan Manunggal Jaya yang juga RT setempat.
Disebutkannya, Nelly datang ke rumahnya dengan ketakutan dan mengadu dipukuli sang suami.
Yasri berusaha menenangkan Nelly yang ketakutan. Sepeda motornya dimasukkan ke dalam rumah dan korban telungkup di lantai ruang tamu. Yasri pun menjemput HEN yang merupakan suami korban, namun tak ditemukan.
"Saat saya kembali ke rumah, korban masih telungkup. Saat dibangunkan dengan air pun tak sadar. Waktu dicek nadinya, tak berdetak lagi. Wajahnya sudah pucat," terangnya.
Akhirnya HEN berhasil ditemukan di sekitar Jalan Kubang Raya dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes membenarkan kejadian ini. Pelaku mengakui perbuatannya usai dilakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat cekcok tentang perselingkuhan korban dan melakukan kekerasan di dalam warung mereka.
"Amarah pelaku memuncak saat korban mengatakan 'Kan peristiwa itu sudah lama, kenapa diungkit lagi'. Mendengar hal itu pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut, yang mengakibatkan kepala belakang korban terbentur tiang warung," terang Mardani dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
Saat itu korban masih sanggup berdiri dan berjalan menuju etalase untuk mengambil sesuatu dari dalam laci. Namun pelaku langsung mendekati korban dan mendorongnya dengan kedua tangannyasehingga terbentur laci etalase.
"Korban kemudian mengambil kunci sepeda motor dan pergi melarikan diri. Saat itu pelaku sempat melihat korban pergi ke arah rumah Pak RT," tuturnya.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti baju kaos warna coklat, celana panjang warna hitam bergaris putih dan jilbab pink. Sedangkan jasad korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan atau karena kelalaiannya mengakibatkan kematian. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) atau Pasal 359 KUHP," pungkas Mardani. (Antara)
Berita Terkait
-
Pria asal Medan Ditemukan Tewas di Teras Alfamart Bengkalis
-
Tega! Baru Menikah, Pria Ini Habisi Nyawa Istri di Depan Para Tamu
-
Perempuan Bersuami Ini Syok saat Ditanya Kapan Nikah Oleh Orang Tua Brondong Selingkuhannya
-
Jengkel Dituding Pelakor, Riesca Rose Bilang ke Netizen: Sebelum Menghujat Balikin ke Diri Sendiri
-
Pengakuan Ariel Tatum Pernah Diselingkuhi Pacarnya: Aku Kurang Ganteng
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby