SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas di dalam rumah Ketua RT setempat di Kampar pada Sabtu (7/8/2022) sore. Wanita itu meruakan warga Perumahan Manunggal Jaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Korban bernama Nelly meninggal dunia usai cekcok dengan suaminya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Yasri Yanto (35) warga Perumahan Manunggal Jaya yang juga RT setempat.
Disebutkannya, Nelly datang ke rumahnya dengan ketakutan dan mengadu dipukuli sang suami.
Yasri berusaha menenangkan Nelly yang ketakutan. Sepeda motornya dimasukkan ke dalam rumah dan korban telungkup di lantai ruang tamu. Yasri pun menjemput HEN yang merupakan suami korban, namun tak ditemukan.
"Saat saya kembali ke rumah, korban masih telungkup. Saat dibangunkan dengan air pun tak sadar. Waktu dicek nadinya, tak berdetak lagi. Wajahnya sudah pucat," terangnya.
Akhirnya HEN berhasil ditemukan di sekitar Jalan Kubang Raya dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes membenarkan kejadian ini. Pelaku mengakui perbuatannya usai dilakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat cekcok tentang perselingkuhan korban dan melakukan kekerasan di dalam warung mereka.
"Amarah pelaku memuncak saat korban mengatakan 'Kan peristiwa itu sudah lama, kenapa diungkit lagi'. Mendengar hal itu pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut, yang mengakibatkan kepala belakang korban terbentur tiang warung," terang Mardani dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
Saat itu korban masih sanggup berdiri dan berjalan menuju etalase untuk mengambil sesuatu dari dalam laci. Namun pelaku langsung mendekati korban dan mendorongnya dengan kedua tangannyasehingga terbentur laci etalase.
"Korban kemudian mengambil kunci sepeda motor dan pergi melarikan diri. Saat itu pelaku sempat melihat korban pergi ke arah rumah Pak RT," tuturnya.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti baju kaos warna coklat, celana panjang warna hitam bergaris putih dan jilbab pink. Sedangkan jasad korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan atau karena kelalaiannya mengakibatkan kematian. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) atau Pasal 359 KUHP," pungkas Mardani. (Antara)
Berita Terkait
-
Pria asal Medan Ditemukan Tewas di Teras Alfamart Bengkalis
-
Tega! Baru Menikah, Pria Ini Habisi Nyawa Istri di Depan Para Tamu
-
Perempuan Bersuami Ini Syok saat Ditanya Kapan Nikah Oleh Orang Tua Brondong Selingkuhannya
-
Jengkel Dituding Pelakor, Riesca Rose Bilang ke Netizen: Sebelum Menghujat Balikin ke Diri Sendiri
-
Pengakuan Ariel Tatum Pernah Diselingkuhi Pacarnya: Aku Kurang Ganteng
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru