SuaraRiau.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan TKP kematian Brigadir J.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi dikutip dari Antara, Sabtu (7/8/2022) malam.
Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut dilakukan oleh oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Ia menjelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.
Hingga malam ini, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pemeriksaan ini masih berproses sehingga ia meminta media untuk bersabar menunggu informasi resmi Timsus Polri.
Ia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
-
Fakta Menarik dan Sisi Lain Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo yang Berharap Sang Ayah Segera Bebas
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Sentuhan BRI Membawa "Bali Nature" dari Bali ke Panggung Internasional
-
Tolak PSU Dua Kali, Ribuan Masyarakat Siak Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu
-
Jaga Keselamatan dan Keamanan, PHR Imbau Masyarakat Tak Beraktivitas di Area Obvitnas
-
Santai Berhadiah, Link DANA Kaget Gratis Hari Ini Bernilai Rp250 Ribu
-
Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya