Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:41 WIB
ilustrasi membakar hidup-hidup. [Envato Elements]

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong BT dari kobaran api yang melahapnya. Korban kemudian dibawa ke RSUD dan sempat dirawat selama enam hari. Namun sayangnya tak lama kemudian BT meninggal dunia.

"Walau telah berlalu sembilan tahun, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup," tegas Pria Budi. (Antara)

Load More