SuaraRiau.id - Polemik Razman Arif Nasution dengan Uya Kuya hingga kini belum berakhir. Bahkan cenderung makin memanas.
Baru-baru ini, Razman Nasution terlihat mengunjungi rumah Uya Kuya malam hari, pada Selasa 2 Agustus 2022.
Razman nekat mendatangi kediaman Uya Kuya membawa banyak pertanyaan. Diketahui, ia sempat mengaku tak terima Uya Kuya mempertanyakan mobil yang dibelinya lunas atau kredit.
"Saya mau ke Uya Kuya, Uya Kuya TV," kata Razman Arif Nasution seperti yang dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari video kanal Youtube Cumicumi, Selasa (2/8/2022).
Adapun, Razman Nasution memberikan jawaban bahwa dirinya datang untuk hak jawab.
"Saya rasa, saya akan menyampaikan hak jawab saya dalam dunia jurnalistik" terang Razman sebelum masuk ke rumah Uya Kuya.
Kedatangan Razman Nasution ini terlihat disambut oleh Astrid, istri Uya Kuya. Hal itu membuat netizen heboh dan tak sabar untuk menanti podcast Uya Kuya TV.
Namun, yang paling menjadi sorotan netizen adalah mobil yang digunakan oleh Razman Arif Nasution.
Pasalnya, mobil yang digunakan oleh Razman Arif Nasution ini memakai rotator.
Mobil yang memakai rotator ini harusnya tidak boleh dipakai oleh masyarakat sipil berdasarkan UU lalu lintas.
Netizen yang melihatnya pun jadi gemes pada polri dan berbondong-bondong berkomentar mengenai UU yang dilanggar oleh Razman Arif Nasution.
Berikut ini beberapa komentar Nerizen dalam video unggahan Youtube Cumicumi.
"Widih yang terhormat pak Kapolda dan Kapolri Tolong ditindak tegas
Itu Razman memang apakah anggota polri sehingga mobil dia di ijinkan pakai rotator..
Harus seimbang dong kalo menilang orang
Jangan orang lemah anda tilang dengan alasan diperkenankan menggunakan rotator
Tapi manusia laknat Razman itu bisa menggunakan rotator" tulis akun MV Key.
"Warga sipil menggunakan lampu Rotator.. tolong kepolisian menindak mobil tersebut, dicopot rotator dan menilang. Polisi berani ga?" tulis akun Oktafpian Mulia.
"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Warna pada lampu isyarat atau strobo juga memiliki makna dan tujuan khusus berdasarkan Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nyata jelas mobil yg dipakai itu melanggar ketentuan Undang - Undang tersebut" tulis akun wekudoro.
Berita Terkait
-
Razman Nasution Klaim Punya Sawit Ribuan Hektare tapi Mantan Aspri Ngaku Tak Digaji
-
Blak-Blakan! Iqlima Kim Mengaku Dijebak Razman Arif Nasution: Dicium di Dalam Mobil
-
Blak-blakan Iqlima Kim Disosor Razman Nasution di Dalam Mobil
-
VIDEO Iqlima Kim Diajak Razman Nasution Berduaan di Mobil, Si Pengacara Main Nyosor
-
Dirayu Razman Nasution, Iqlima Kim Ngaku Dijanjikan Mobil hingga Apartemen
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga
-
Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN