SuaraRiau.id - Polemik Razman Arif Nasution dengan Uya Kuya hingga kini belum berakhir. Bahkan cenderung makin memanas.
Baru-baru ini, Razman Nasution terlihat mengunjungi rumah Uya Kuya malam hari, pada Selasa 2 Agustus 2022.
Razman nekat mendatangi kediaman Uya Kuya membawa banyak pertanyaan. Diketahui, ia sempat mengaku tak terima Uya Kuya mempertanyakan mobil yang dibelinya lunas atau kredit.
"Saya mau ke Uya Kuya, Uya Kuya TV," kata Razman Arif Nasution seperti yang dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari video kanal Youtube Cumicumi, Selasa (2/8/2022).
Adapun, Razman Nasution memberikan jawaban bahwa dirinya datang untuk hak jawab.
"Saya rasa, saya akan menyampaikan hak jawab saya dalam dunia jurnalistik" terang Razman sebelum masuk ke rumah Uya Kuya.
Kedatangan Razman Nasution ini terlihat disambut oleh Astrid, istri Uya Kuya. Hal itu membuat netizen heboh dan tak sabar untuk menanti podcast Uya Kuya TV.
Namun, yang paling menjadi sorotan netizen adalah mobil yang digunakan oleh Razman Arif Nasution.
Pasalnya, mobil yang digunakan oleh Razman Arif Nasution ini memakai rotator.
Mobil yang memakai rotator ini harusnya tidak boleh dipakai oleh masyarakat sipil berdasarkan UU lalu lintas.
Netizen yang melihatnya pun jadi gemes pada polri dan berbondong-bondong berkomentar mengenai UU yang dilanggar oleh Razman Arif Nasution.
Berikut ini beberapa komentar Nerizen dalam video unggahan Youtube Cumicumi.
"Widih yang terhormat pak Kapolda dan Kapolri Tolong ditindak tegas
Itu Razman memang apakah anggota polri sehingga mobil dia di ijinkan pakai rotator..
Harus seimbang dong kalo menilang orang
Jangan orang lemah anda tilang dengan alasan diperkenankan menggunakan rotator
Tapi manusia laknat Razman itu bisa menggunakan rotator" tulis akun MV Key.
"Warga sipil menggunakan lampu Rotator.. tolong kepolisian menindak mobil tersebut, dicopot rotator dan menilang. Polisi berani ga?" tulis akun Oktafpian Mulia.
"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Warna pada lampu isyarat atau strobo juga memiliki makna dan tujuan khusus berdasarkan Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nyata jelas mobil yg dipakai itu melanggar ketentuan Undang - Undang tersebut" tulis akun wekudoro.
Berita Terkait
-
Razman Nasution Klaim Punya Sawit Ribuan Hektare tapi Mantan Aspri Ngaku Tak Digaji
-
Blak-Blakan! Iqlima Kim Mengaku Dijebak Razman Arif Nasution: Dicium di Dalam Mobil
-
Blak-blakan Iqlima Kim Disosor Razman Nasution di Dalam Mobil
-
VIDEO Iqlima Kim Diajak Razman Nasution Berduaan di Mobil, Si Pengacara Main Nyosor
-
Dirayu Razman Nasution, Iqlima Kim Ngaku Dijanjikan Mobil hingga Apartemen
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hen Pokak Kabur, Berujung Aksi Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen