SuaraRiau.id - Polemik Razman Arif Nasution dengan Uya Kuya hingga kini belum berakhir. Bahkan cenderung makin memanas.
Baru-baru ini, Razman Nasution terlihat mengunjungi rumah Uya Kuya malam hari, pada Selasa 2 Agustus 2022.
Razman nekat mendatangi kediaman Uya Kuya membawa banyak pertanyaan. Diketahui, ia sempat mengaku tak terima Uya Kuya mempertanyakan mobil yang dibelinya lunas atau kredit.
"Saya mau ke Uya Kuya, Uya Kuya TV," kata Razman Arif Nasution seperti yang dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari video kanal Youtube Cumicumi, Selasa (2/8/2022).
Adapun, Razman Nasution memberikan jawaban bahwa dirinya datang untuk hak jawab.
"Saya rasa, saya akan menyampaikan hak jawab saya dalam dunia jurnalistik" terang Razman sebelum masuk ke rumah Uya Kuya.
Kedatangan Razman Nasution ini terlihat disambut oleh Astrid, istri Uya Kuya. Hal itu membuat netizen heboh dan tak sabar untuk menanti podcast Uya Kuya TV.
Namun, yang paling menjadi sorotan netizen adalah mobil yang digunakan oleh Razman Arif Nasution.
Pasalnya, mobil yang digunakan oleh Razman Arif Nasution ini memakai rotator.
Mobil yang memakai rotator ini harusnya tidak boleh dipakai oleh masyarakat sipil berdasarkan UU lalu lintas.
Netizen yang melihatnya pun jadi gemes pada polri dan berbondong-bondong berkomentar mengenai UU yang dilanggar oleh Razman Arif Nasution.
Berikut ini beberapa komentar Nerizen dalam video unggahan Youtube Cumicumi.
"Widih yang terhormat pak Kapolda dan Kapolri Tolong ditindak tegas
Itu Razman memang apakah anggota polri sehingga mobil dia di ijinkan pakai rotator..
Harus seimbang dong kalo menilang orang
Jangan orang lemah anda tilang dengan alasan diperkenankan menggunakan rotator
Tapi manusia laknat Razman itu bisa menggunakan rotator" tulis akun MV Key.
"Warga sipil menggunakan lampu Rotator.. tolong kepolisian menindak mobil tersebut, dicopot rotator dan menilang. Polisi berani ga?" tulis akun Oktafpian Mulia.
"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Warna pada lampu isyarat atau strobo juga memiliki makna dan tujuan khusus berdasarkan Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nyata jelas mobil yg dipakai itu melanggar ketentuan Undang - Undang tersebut" tulis akun wekudoro.
Berita Terkait
-
Razman Nasution Klaim Punya Sawit Ribuan Hektare tapi Mantan Aspri Ngaku Tak Digaji
-
Blak-Blakan! Iqlima Kim Mengaku Dijebak Razman Arif Nasution: Dicium di Dalam Mobil
-
Blak-blakan Iqlima Kim Disosor Razman Nasution di Dalam Mobil
-
VIDEO Iqlima Kim Diajak Razman Nasution Berduaan di Mobil, Si Pengacara Main Nyosor
-
Dirayu Razman Nasution, Iqlima Kim Ngaku Dijanjikan Mobil hingga Apartemen
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien