SuaraRiau.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset para tersangka dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penelusuran aset para tersangka dilakukan untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan ACT tersebut.
"(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Whisnu dikutip dari Antara, Selasa (2/8/2022).
Secara terperinci Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nuruh Azizah menjelaskan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
Kemudian, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Nurul.
Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.
"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," ucapnya.
Dalam upaya penelusuran aset ini, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang terdapat dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan.
"Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Setelah penetapan empat tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS. Pemeriksaan dilakukan Senin 1 Agustus 2022," ujar Nurul.
Dalam perkara ini ditetapkan empat orang tersangka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp3 Miliar
-
Fakarich Tersangka Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejari Medan, Begini Penampakannya
-
Mabes Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgassus Polri
-
Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?
-
Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar
-
Rombongan Pertama Calon Haji asal Pekanbaru Berangkat ke Tanah Suci
-
Menteri Hanif Datangi TPA Muara Fajar Pekanbaru Lihat Teknologi Methane Capture
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput
-
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK