Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:59 WIB
Ilustrasi vonis bandar arisan bodong. [Photo by Sora Shimazaki/pexels.com]

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar. (Antara)

Load More