SuaraRiau.id - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Bengkulu mengatakan areal kebun sawit seluas 48 hektare milik PT Alno, perusahaan sawit yang diduga ada di kawasan hutan sesuai aturan diberi waktu selama tiga tahun untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai.
"Ada Undang-Undang Cipta Kerja untuk penanganannya. Kebijakan aturan Omnibus Law perusahaan ini mulai tahun 2020 sampai 2023 diberikan waktu untuk mendapatkan izin pelepasan atau pinjam pakai," kata Kepala KPHP Mukomuko Aprin Sialoho dikutip dari Antara, Sabtu (30/7/2022).
Ia menyebutkan, seluas 48 hektare kebun kelapa sawit milik PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I.
Menurutnya, dari seluas 48 hektare lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan negara tersebut, ada sebagian yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi ada sebagian yang belum ditanam sawit.
Dia menambahkan, PT Alno melakukan aktivitas dalam kawasan hutan, karena puluhan hektare kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
"Tapi HGU milik perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan, makanya apakah tindakan selanjutnya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap HGU, tidak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujarnya lagi.
Ia menyatakan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengetahui keberadaan puluhan hektare kebun sawit dalam HPT Air Ipuh II di daerah ini.
"Kami yang memberikan data areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut seluas 48 hektare ada dalam kawasan hutan di daerah ini," ujar dia.
Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Selain itu, ia mengatakan pula, saat ini belum ada kegiatan pemusnahan tanaman kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Pemkab Kukar Bakal Terima Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit
-
Harga Sawit Makin Amblas, Petani di Sumbar Pilih Tak Panen
-
8 Perusahaan Sawit di Mukomuko Langgar Aturan Terkait Penjualan Minyak Goreng
-
Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Izin Kebun Sawit
-
China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
UMKM Naik Kelas! BRI Gandeng MedcoEnergi Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan
-
Ganti Rugi Lahan Flyover Garuda Sakti Rp100 M, Gubri: Tinggal Pembayaran
-
Kronologi Siswi SMA Hilang Ditemukan Lemas di Hutan Lanud Pekanbaru
-
Indra Pomi Nangis usai Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar