SuaraRiau.id - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Bengkulu mengatakan areal kebun sawit seluas 48 hektare milik PT Alno, perusahaan sawit yang diduga ada di kawasan hutan sesuai aturan diberi waktu selama tiga tahun untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai.
"Ada Undang-Undang Cipta Kerja untuk penanganannya. Kebijakan aturan Omnibus Law perusahaan ini mulai tahun 2020 sampai 2023 diberikan waktu untuk mendapatkan izin pelepasan atau pinjam pakai," kata Kepala KPHP Mukomuko Aprin Sialoho dikutip dari Antara, Sabtu (30/7/2022).
Ia menyebutkan, seluas 48 hektare kebun kelapa sawit milik PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I.
Menurutnya, dari seluas 48 hektare lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan negara tersebut, ada sebagian yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi ada sebagian yang belum ditanam sawit.
Dia menambahkan, PT Alno melakukan aktivitas dalam kawasan hutan, karena puluhan hektare kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
"Tapi HGU milik perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan, makanya apakah tindakan selanjutnya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap HGU, tidak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujarnya lagi.
Ia menyatakan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengetahui keberadaan puluhan hektare kebun sawit dalam HPT Air Ipuh II di daerah ini.
"Kami yang memberikan data areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut seluas 48 hektare ada dalam kawasan hutan di daerah ini," ujar dia.
Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Selain itu, ia mengatakan pula, saat ini belum ada kegiatan pemusnahan tanaman kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Pemkab Kukar Bakal Terima Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit
-
Harga Sawit Makin Amblas, Petani di Sumbar Pilih Tak Panen
-
8 Perusahaan Sawit di Mukomuko Langgar Aturan Terkait Penjualan Minyak Goreng
-
Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Izin Kebun Sawit
-
China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat