SuaraRiau.id - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Bengkulu mengatakan areal kebun sawit seluas 48 hektare milik PT Alno, perusahaan sawit yang diduga ada di kawasan hutan sesuai aturan diberi waktu selama tiga tahun untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai.
"Ada Undang-Undang Cipta Kerja untuk penanganannya. Kebijakan aturan Omnibus Law perusahaan ini mulai tahun 2020 sampai 2023 diberikan waktu untuk mendapatkan izin pelepasan atau pinjam pakai," kata Kepala KPHP Mukomuko Aprin Sialoho dikutip dari Antara, Sabtu (30/7/2022).
Ia menyebutkan, seluas 48 hektare kebun kelapa sawit milik PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I.
Menurutnya, dari seluas 48 hektare lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan negara tersebut, ada sebagian yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi ada sebagian yang belum ditanam sawit.
Dia menambahkan, PT Alno melakukan aktivitas dalam kawasan hutan, karena puluhan hektare kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
"Tapi HGU milik perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan, makanya apakah tindakan selanjutnya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap HGU, tidak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujarnya lagi.
Ia menyatakan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengetahui keberadaan puluhan hektare kebun sawit dalam HPT Air Ipuh II di daerah ini.
"Kami yang memberikan data areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut seluas 48 hektare ada dalam kawasan hutan di daerah ini," ujar dia.
Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Selain itu, ia mengatakan pula, saat ini belum ada kegiatan pemusnahan tanaman kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Pemkab Kukar Bakal Terima Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit
-
Harga Sawit Makin Amblas, Petani di Sumbar Pilih Tak Panen
-
8 Perusahaan Sawit di Mukomuko Langgar Aturan Terkait Penjualan Minyak Goreng
-
Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Izin Kebun Sawit
-
China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Mahasiswa Desak Usut Siapa Biang Kerok Penyebab Defisit Anggaran Riau
-
Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
-
Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan
-
Terungkap Dugaan Penyebab Gedung Disnaker Riau Terbakar, Kerugian Masih Didata
-
Pria di Indragiri Hulu Tewas Dikeroyok, Pelaku Ada yang Masih Pelajar