SuaraRiau.id - Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (27/7/2022).
Selain dihukum kurungan penjara, Majelis Hakim yang diketahui Dahlan juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 4 bulan.
Diketahui, Andi Putra tertangkap tangan KPK terkait kasus uang suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kuansing.
Mengutip Antara, Andi Putra yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan. Dihukum 5 tahun 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis hakim Dahlan saat membacakan amar putusan, Rabu (27/7/2022).
Putusan hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Andi Putra dihukum 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.
Di persidangan sebelumnya Andi Putra sempat membantah tuduhan penerimaan uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi mengatakan uang yang diterimanya dari mantan General Manager perusahaan perkebunan tersebut, merupakan uang pinjaman.
Namun berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA dengan mantan General Manager, pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian. Kemudian dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap pula adanya pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat pra pengurusan izin HGU dan pemberian kepada Kepala BPN.
Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan akan berpikir-pikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa Andi Putra.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Tapi kembali lagi pada Andi putra, apakah akan menerima atau mengajukan upaya banding. Namun hingga kini kami meyakini Andi putra tak bersalah," ucap Dodi kepada awak media usai sidang.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.30 WIB. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kendaraan Mewah Senilai Rp 810 Juta Milik Rahmat Effendi Ditelusuri KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
-
KPK Sita Rumah Hingga Mobil Milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Tangsel
-
Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah yang Diduga Kabur ke Papua Nugini
-
Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Masyarakat Yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor
-
Profil Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi Buronan KPK
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Belgia Bicara Jujur, Pilih Dilatih Eks Korsel Dibanding Patrick Kluivert
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
3 Sepatu Lari Adidas Murah yang Sering Diskon, Performa Juara Cocok buat Pemula
-
4 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Performa Handal Terbaik Juli 2025
-
Mau Jinakkan Timnas U-23 di GBK, Pemain Malaysia Diminta Tutup Kuping
Terkini
-
Warga Siak Keluhkan Kabut Asap, Ada Kebakaran Hutan?
-
Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap gegara Jual Narkoba
-
Demo TNTN Kembali Digelar, Bikin Macet hingga Diserbu Pedagang Asongan
-
5 Cara Cek Besaran Tagihan Listrik PLN Yang Mudah Dan Cepat
-
Bantu Pemadaman Karhutla Riau, Heli Water Bombing OTW dari Palembang