SuaraRiau.id - Drama panjang pengendalian harga minyak goreng di Indonesia hampir memasuki episode terakhir.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga rata-rata nasional minyak goreng curah menyentuh Rp15.800 per Kg per 25 Juli 2022, atau hanya sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.
Harga tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, yang setelah hampir tujuh bulan terakhir dibuat ketar-ketir dengan lonjakan harga, hingga sulitnya mendapat pasokan minyak goreng dengan sesuai HET.
Tidak hanya itu, perubahan regulasi minyak goreng yang terus menerus terjadi dalam waktu yang relatif singkat juga menimbulkan ketidakpastian usaha.
Hingga puncaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Perdagangan (Mendag) baru yakni Zulkifli Hasan, untuk menanganinya.
Di awal masa jabatannya, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, menjanjikan formula untuk mengatasi persoalan harga dan pasokan minyak goreng curah dalam waktu singkat.
Mantan Ketua MPR RI tersebut mengaku telah berdiskusi dengan pelaku usaha minyak sawit agar harga minyak goreng curah dapat mencapai HET.
Zulhas kemudian rutin melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional, baik yang ada di di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng, termasuk bahan pokok lainnya. Ia pun sempat kaget dengan tingginya harga bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar.
Hingga pada 6 Juli 2021 atau sekitar dua minggu usai dilantik Presiden, Mendag meluncurkan minyak goreng sederhana dengan merek Minyakita yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter untuk memudahkan masyarakat mendapatkan stok minyak goreng.
Minyakita didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET Rp14.000 per liter. Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag). Merek tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Karena, Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng.
Dialog dengan petani
Selain menggelontorkan Minyakita dalam menstabilkan harga minyak goreng, pemerintah rupanya ingin bergerak dari hulu. Zulhas ingin petani sawit ikut merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mendag Zulhas Resmi Lepas Ekspor Baja Terbaik Indonesia ke Selandia Baru
-
Mendag Zulkifli Hasan Targetkan Digitalisasi Sejuta Pedagang UMKM dan Seribu Pasar Rakyat
-
Gandeng Tokopedia, Mendag Klaim Digitalisasi Pasar Tingkatkan Penjualan 59 Kali Lipat
-
5 Tips Membuang Minyak Goreng Bekas Supaya Tetap Aman Bagi Lingkungan
-
Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh