SuaraRiau.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan masih buron.
Ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Saat ini Tim Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan pengejaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja di Pekanbaru, Jumat, mengatakan Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2022 namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Dia pintar menghilang dari satu tempat ke tempat lain, dan tidak pakai handphone. Keberadaan dia selalu berpindah, tak menetap. Saya juga minta bantuan wartawan temukan DPO (daftar pencarian orang) ini, jika lihat tolong informasikan," ujar Jaja Subagja saat konferensi pers, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
Jaja juga mengatakan dalam beberapa bulan atau tahun ke depan pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini meski tidak ada kehadiran tersangka.
Kejati Riau sebelumnya juga telah meminta bantuan Kejaksaan Agung RI untuk mencari Surya yang sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati. Jaksa juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya, namun tersangka mangkir.
Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum. Berdasarkan catatan, ia mengabaikan lebih dari enam kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya dari proyek bermasalah tersebut.
Berdasarkan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediamannya, pada Februari lalu, disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Di antara dokumen itu adalah arsip dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8 miliar lebih. [antara]
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu