SuaraRiau.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan masih buron.
Ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Saat ini Tim Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan pengejaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja di Pekanbaru, Jumat, mengatakan Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2022 namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Dia pintar menghilang dari satu tempat ke tempat lain, dan tidak pakai handphone. Keberadaan dia selalu berpindah, tak menetap. Saya juga minta bantuan wartawan temukan DPO (daftar pencarian orang) ini, jika lihat tolong informasikan," ujar Jaja Subagja saat konferensi pers, dikutip dari Antara.
Jaja juga mengatakan dalam beberapa bulan atau tahun ke depan pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini meski tidak ada kehadiran tersangka.
Kejati Riau sebelumnya juga telah meminta bantuan Kejaksaan Agung RI untuk mencari Surya yang sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati. Jaksa juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya, namun tersangka mangkir.
Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum. Berdasarkan catatan, ia mengabaikan lebih dari enam kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya dari proyek bermasalah tersebut.
Berdasarkan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediamannya, pada Februari lalu, disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Baca Juga: Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
Di antara dokumen itu adalah arsip dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8 miliar lebih. [antara]
Berita Terkait
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga
-
Demo Polemik Lahan TNTN Diwarnai 'Teror' SMS Blast dari Nomor Misterius