SuaraRiau.id - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terjerat kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo kekinian masih diperiksa oleh penyidik.
"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022), melansir suara.com.
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.
Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro Jaya
Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Herna mengungkap bahwa foto yang editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa. Melainkan, patung Budha.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.
Terkait pernyataan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut menurut Herna juga tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
6 Mobil Bekas 7 Seater di Bawah 100 Juta: Desain Elegan, Kabin Nyaman
-
Kampar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga 30 Januari 2026
-
4 Mobil Bekas 80 Jutaan Muat 7 Penumpang, Tangguh di Segala Medan
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Bukan LCGC, Bodi Sporty Disukai Anak Muda
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish untuk Pemula