SuaraRiau.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendorong ekspor produk hilir skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilakukan oleh para petani di bawah naungan koperasi untuk mengembangkan produk turunan sawit.
“UMKM Sawit yang memproduksi produk kebutuhan masyarakat berbahan sawit dapat terlibat dan memanfaatkan platform digital sebagai sarana penjualan dan pemasaran produknya tidak hanya untuk pasar dalam negeri, namun juga untuk pasar ekspor,” kata Kepala Divisi UKMK Sawit BPDPKS Helmi Muhansyah dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Penguatan kelembagaan petani sawit serta akses ke platform digital dan lembaga pembiayaan direalisasikan untuk membuka peluang masuk ke dalam sistem rantai pasok global melalui pasar ekspor bagi pelaku UMKM sawit di Indonesia.
BPDPKS menyelenggarakan Workshop Promosi Prosedur, Pembiayaan, dan Penerapan Digitalisasi dalam Proses Ekspor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya Skala UMKM secara campuran daring dan luring di Batam pekan lalu.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh BPPDKS yakni Workshop Promosi Hilirisasi dan Digitalisasi Produk Sawit Skala UMKM Batch I di Balikpapan dan Batch II di Padang.
Tujuannya yaitu mengenalkan prosedur ekspor bagi pelaku Koperasi dan UMKM sawit untuk memperluas akses pasar produk-produknya.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agus Rifa’i menjelaskan alur ekspor komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Proses tersebut yakni eksportir mengajukan permohonan 3D melalui portal pengguna jasa bea cukai dengan melampirkan dokumen pelengkap, pejabat bea cukai melalukan pemeriksaan dokumen, perekaman dan pengajuan, analyzing point, penjaluran, konfirmasi pembayaran, NPPB, dan gate in.
“Semua ekspor itu wajib memenuhi ketentuan Lartas (larangan dan/atau pembatasan). Referensi kita di INSW (Indonesia National Single Window) untuk melihat ketentuan-ketentuan ekspor produk yang harus dipenuhi,” kata Ahmad Rifa’i.
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI Immanuel memaparkan kerja sama bilateral dan regional yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara-negara tujuan ekspor mampu memberikan kemudahan dalam bentuk tarif impor.
Berita Terkait
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
-
3 Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit ke Ratusan Yatim Piatu
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025