Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Papua adalah musuh rakyat.

Mahfud juga menegaskan pemerintah akan terus menindak tegas kelompok yang mengarah kepada disintegrasi tersebut.

"Pemerintah akan tegas memburu dan menindak mereka yang menamakan diri sebagai OPM. Musuh kita, musuh rakyat bukan Papua, tetapi OPM yang ada di Papua," kata Mahfud dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).

Diketahui, pada Sabtu (16/7/2022) lalu, OPM kembali melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Nduga yang menewaskan sebelas orang meninggal, termasuk tokoh agama.

Mahfud MD mengatakan OPM tidak merepresentasikan Papua.

Masyarakat Papua, kata Mahfud, merupakan orang-orang yang beradab.

“Papua ini terdiri dari orang orang yang jauh lebih beradab, karena tanah Papua ini tidak bisa diwakili oleh OPM,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah menerapkan pendekatan kesejahteraan untuk membangun Papua. Pemerintah juga tidak melakukan operasi militer di Papua, melainkan melakukan penindakan tegas untuk menjamin keamanan masyarakat dan menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

Terkait situasi saat ini, Mahfud menilai secara umum kondisi keamanan di Papua kondusif. Kekerasan yang dilakukan OPM hanya terjadi di sedikit lokasi, dan tidak merepresentasikan keadaan Papua.

“Tindakan kriminal dan kekerasan hanya terjadi di Pegunungan Tengah dan beberapa tempat. Kalau saudara ke Manokwari, Jayapura, ke selatan, semuanya kondusif. Jadi secara umum kondusif, yang ada gangguan OPM di tempat tertentu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut aksi kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan OPM di Papua karena mereka takut dengan capaian pembangunan yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah, kata Moeldoko, terus bersungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di wilayah Papua.

“Buktinya apa, Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua barat yang dikomandani Wakil Presiden langsung,” kata Moeldoko, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, menurut Moeldoko, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang menekankan peningkatan dana otonomi khusus (otsus), perbaikan tata kelola, dan peningkatan partisipasi masyarakat adat.

Kemudian, pemerintah dan DPR telah menyetujui pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan. Hal tersebut merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Papua. (Antara)

Load More