Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 17 Juli 2022 | 20:34 WIB
Ilustrasi garis polisi TKP penganiayaan bocah. [Suara.com/Wivy]

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. (Antara)

Load More