Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 17 Juli 2022 | 20:34 WIB
Ilustrasi garis polisi TKP penganiayaan bocah. [Suara.com/Wivy]

SuaraRiau.id - Tersangka penganiayaan bocah sembilan tahun berinisial MR (9) di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran ditangkap jajaran Polres Indragiri Hilir pada Rabu (13/7/2022).

Pelaku berinisial A (24) nekat melakukan aksi biadab tersebut lantaran mengaku mendengar bisikan gaib untuk membunuh MR.

Humas Polres Indragiri Hilir AKP Nainggolan mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban.

"Pelaku saat itu sedang mabuk obat. Ia mengaku mendengar bisikan untuk menganiaya korban," ujar AKP Nainggolan dikutip dari Antara, Minggu (17/7/2022).

Dia menceritakan, kronologis kejadian diketahui saat orangtua korban melihat anaknya sedang terkapar di jalan.

Melihat hal tersebut, orang tua berusaha untuk menyelamatkan korban namun pelaku malah mengejar orang tua korban.

“Dari keterangan pelaku dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas AKP Nainggolan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, luka robek di bagian perut atas, luka robek di bagian bawah sebelah kanan, luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek di punggung bagian bawah dan luka gores pipi bagian kanan.

Saat ini korban sudah dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. (Antara)

Load More