Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:24 WIB
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus suap. [antara]

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan

"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum Annas.

Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan. [antara]

Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Dua Tahun Penjara

Load More