Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:03 WIB
Hewan kurban sudah ada bayinya di Pekanbaru. [Instagram]

SuaraRiau.id - Hewan kurban yang diketahui sedang mengandung usai disembelih kembali terjadi di Riau. Kali ini terjadi di sebuah masjid, Kawasan Gobah, Pekanbaru.

Dilansir dari akun media sosial @kabarpekanbaru, Senin (11/7/2022), dua ekor janin sapi ditemukan saat panitia kurban tengah membersihkan organ bagian perut sapi.

"Di Gobah min. Lagi cuci perut (hewan kurban yang udah disembelih), pas dibuka ada bayi nya," tulis pengunggah di caption.

Dalam video singkat yang diunggah, terlihat dua ekor janin sapi dengan plasenta yang masih menempel. Keduanya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Orang tu ngasih ini," kata seorang pria di dalam video.

Hingga saat ini, video yang diunggah @kabarpekanbaru tersebut telah ditonton lebih dari 16 ribu kali oleh warganet.

Beberapa warganet di kolom komentar menyalahkan penjual dan panitia yang tidak teliti saat bertransaksi, sehingga peristiwa ini terjadi. Salah satunya disampaikan @r1_j***.

"Yg jual jelas salah krna tidak jujur dan amanah dlm berjualannya, yg membeli juga salah, udh jelas untuk Kurban itu kambing Jantan, yg Panitianya juga lebih salah masa gk tau itu kambing betina ato kambing jantan!!! Klo soal dosa ato nggaknya dlm hal begini Allahualam, itu Kuasa Allah SWT Lagi," ujarnya.

"dak bisa bedkan jantan dan betinaa, yg betina pun disembelih juga, jelas perut nya besar bearti hamil tuh, ini ndak yg berkurban kambing betina yg dikasih," imbuh @eka***.

Selain itu, beberapa warganet mempertanyakan keabsahan hewan kurban dalam kondisi seperti ini. Salah satunya disampaikan @the***.

"itu sah kah yg kurban kl gitu.? Bukannya kl kurban harus jantan ya? Lagi hamil loh itu," tanyanya.

"Jantan betina nya ga masalah, yg jd pertanyaan apa boleh memotong korban yg lg hamil ???? Kalau sakit dan cacat kan jelas ga boleh," kata @_rez***.

Pertanyaan ini dijawab oleh warganet dengan akun @aly*** yang menyebutkan bahwa hewan betina boleh dan sah untuk dijadikan hewan kurban.

"Qurban boleh dan sah dengan yang jantan atau betina. Mengenai mana yang afdhal ada perbedaan di antara ulama, namun yang benar menurut Imam Syafi'i dan para ulama syafi'iyah bahwa hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina.".

Kontributor : Anggun Alifah

Load More