SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Terbaru, Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan pada Senin (11/7/2022).
Hakim menyatakan penyidik oleh Kejari Indragiri Hilir, dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.
Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan menyebutkan, pengabulan permohonan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan salah satunya surat penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan pada Kamis (16/6/2022) lalu oleh Kejari Indragiri Hilir dianggap tidak sah atau cacat hukum.
“Kita sudah mengabulkan permohonan-permohonan dari pemohon Indra Mukhlis Adnan untuk sebagian,” ucapnya kepada Antara.
Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejari atas nama pemohon Indra Mukhlis Adnan juga tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini,” ucap Habibi.
Salah satu kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan, Muhammad Arsyad berterima kasih atas keputusan hakim karena keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan permohonan pihaknya.
"Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Mukhlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti,” tutur Arsyad.
Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum karena adanya beberapa Sprindik.
"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025