SuaraRiau.id - Arif Budiman, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru dijemput paksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau di Jakarta, Rabu (6/6/2022)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB yang diduga merugikan negara hingga Rp7,2 miliar.
"Tersangka itu dijemput paksa oleh penyidik karena tidak koperatif. Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, ia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah," terangnya.
Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Namun Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa," terang Sunarto.
Karena tak kunjung datang, penyidik langsung mendatangi kediaman Arif Budiman di Marpoyan Damai, pada Selasa (5/7/2022) lalu, namun tak ditemukan keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik mengetahui keberadaan tersangka di daerah DKI Jakarta. Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, segera berangkat ke lokasi mencari tersangka.
"Di hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB, Arif Budiman berhasil diamankan saat berasa di Jalan H. Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau," tuturnya.
Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.
Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.
Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.
"Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi," kata Sunarto.
Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet karena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumberdana untuk mengembalikan pinjaman.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Berita Pilihan: Sule Digugat Cerai, Medina Zein Dijebloskan ke Penjara
-
Lukman Azhari Ambil Sikap Tegas, Medina Zein Dijemput Paksa
-
Ditahan di Rutan Polda, Bagaimana Kondisi Bipolar Medina Zein?
-
Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Rampung 31 Km, Gunakan Teknologi Ini
-
Terekam CCTV, Aksi Wanita Curi Susu di Swalayan, Barang Curian Disembunyikan di Dalam Kerudung
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Glowing Samarkan Keriput
-
Bernilai Rp450 Ribu, Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK