SuaraRiau.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/6/2022) petang.
Eks anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam penurutannya, ia mengaku telah menerima uang gratifikasi dari Annas Maamun, sebesar Rp50 juta.
Pengakuan itu disampaikannya saat menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi.
Tampak terdakwa Annas Maamun menghadiri sidang itu secara daring.
Selain Riki, hadir pula dua mantan anggota DPRD Riau Gumpita dan Solihin Dahlan, serta seorang staf di lingkungan Pemprov Riau.
Riki yang kini menjabat Sekretaris PT Bumi Siak Pusako (BSP), mengaku menerima uang tunai itu dari koleganya, Ahmad Kirjauhari. Jumlah itu diketahuinya setelah membuka bungkusan kantong plastik kresek setibanya di rumah.
"Isinya Rp50 juta, Pak,” ucap Riki menjawab pertanyaan JPU.
Riki mengakui bahwa jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diatur. Selain itu,Riki juga ditugasi untuk menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, untuk rekannya di anggota DPRD Riau, Gumpita.
Tetapi Riki menyebutkan bahwa uang dari Kirjauhari itu untuk pembahasan pemekaran Riau Pesisir.
"Kebetulan saat itu saya menjabat Sekretaris Pansus Provinsi Riau Pesisir," ucapnya.
Padahal, uang dari terdakwa Annas yang diserahkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada 21 anggota DPRD Riau sebagai ucapan terimakasih telah dibahasnya RAPBD 2014 dan APBD Riau 2015.
Salah seorang ASN yang sebelumnya bertugas di bagian Kelengkapan DPRD Riau Fahmi Hariadi turut diperiksa terkait rapat Banggar DPRD Riau dan TAPD Pemprov Riau. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Warga Pekanbaru Tetap Buru Emas Batangan Meski Harga Meroket
-
Polisi Meninggal di Tempat Hiburan Malam Dumai
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah