SuaraRiau.id - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan fatwa larangan soal pernikahan beda agama, meski ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah tersebut.
"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Wapres Maruf Amin seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Fatwa MUI yang dimaksud Maruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," jelas Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.
Menurut Maruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Maruf.
Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu RA yang beragama Islam dan ED yang memeluk Kristen.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.
Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.
Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.
Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
Selanjutnya Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
MUI Akan Keluarkan Fatwa Perbolehkan Penggunaan Ganja untuk Medis
-
Wapres Maruf Amin Janjikan Ganti Rugi Hewan Kurban Mati karena PMK
-
Presiden Kunker ke Ukraina Hingga Rusia, Pemerintahan Indonesia Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin
-
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi Pimpim Pemerintahan hingga 2 Juli
-
Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Terluas se-Indonesia, 27 Ribu Hektare Kebun Kelapa di Riau Bakal Di-replanting
-
Komitmen BRI Perkuat UMKM: Realisasi KUR Tembus 83,2% hingga Oktober 2025
-
Pentingnya Pengawasan Sekolah dan Orangtua Terkait Kasus Bullying
-
4 Mobil Bekas Favorit Anak Muda: Desain Eye Catching, Berkelas Penuh Gaya
-
Anggota Satpol PP Jadi Pengedar Pil Ekstasi di Indragiri Hulu Ditangkap