SuaraRiau.id - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan fatwa larangan soal pernikahan beda agama, meski ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah tersebut.
"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Wapres Maruf Amin seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Fatwa MUI yang dimaksud Maruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," jelas Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.
Menurut Maruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Maruf.
Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu RA yang beragama Islam dan ED yang memeluk Kristen.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.
Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.
Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
Berita Terkait
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
-
Islam dan Pertambangan Berkelanjutan: Amanah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!