Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 26 Juni 2022 | 17:29 WIB
WNA Taiwan dideportasi. [Findlaw]

Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.

Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, Cina Taipei atau Taiwan. (Antara)

Load More