Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:30 WIB
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

SuaraRiau.id - Advokat Muslim Ahmad Khozinudin mendukung langkah sejumlah advokat yang melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait promo alkohol gratis kepada konsumen bernama "Muhammad" dan "Maria".

"Alhamdulillah, saya sangat respek dan mengapresiasi Rekan Sejawat Advokat yang mendampingi dan telah melaporkan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw yang dijadikan merk khamr (minuman keras) oleh Holywings Indonesia. Saya juga mendengar, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Jakarta, tetapi juga akan dilaporkan di Riau dan sejumlah daerah lainnya," kata Khozinudin, dikutip dari Wartaekonomi,

Ia menyebut manajemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan manajemen dan itu harus dibuktikan di pengadilan.

"Namun, merk itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW. Bagaimana mungkin ada perusahaan miras berani terbuka membuat merk Muhammad untuk produk khamr yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Holywings Beri Nama Miras yang Dijual Dengan Muhammad Dan Maria

Menurutnya, kasus seperti ini terjadi secara berulang, diantaranya karena tidak tegasnya aparat memproses kasus penistaan agama. Sejumlah nama yang dilaporkan karena kasus penistaan agama, tidak juga diproses hukum.

"Bahkan, seolah para penista agama mendapatkan kekebalan hukum. Mereka diberi kebebasan menista agama Islam, tanpa resiko ditangkap. Sementara yang kritis terhadap rezim, langsung ditangkap. Sebuah praktik ketidakadilan hukum yang benar-benar nyata terjadi di negeri ini.

"Namun saya yakin, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan. Kasus Ahok saja, akhirnya bisa berujung bui," jelasnya.

Load More