SuaraRiau.id - Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta melaporkan mantan pacarnya Carlos Daud Hendrik.
Windy menggugat mantan kekasih Rp 1,4 miliar lantaran tak jadi dinikahi. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial.
Ia menggugat mantan pacarnya tersebut atas perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Windy pun didampingi dua kuasa hukum, yaitu Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi.
Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (23/6/2022), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret lalu.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang.
Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.
Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.
Berita Terkait
-
4 Mantan Pacar Luna Maya: Ada Fachri Albar, Kini Mantap Nikahi Maxime Bouttier
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Tips Mengatasi Rasa Canggung Ketemu Mantan
-
Kenang Sosok Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Prabowo: Beliau Selalu Kerja untuk Rakyat Kecil
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Pencapaian CASA BRI Meningkat Berkat Dukungan Transaksi Digital Super App BRImo
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
Wamen Veronica Tan Tekankan Kemandirian Perempuan, Dirut PNM Sepakat Perkuat Pemberdayaan
-
Risnandar Mahiwa Didakwa 'Makan' Duit APBD Pekanbaru Miliaran Rupiah
-
10 Kabupaten-Kota di Riau Resmi Berstatus Siaga Karhutla