Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 21 Juni 2022 | 13:21 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. [ANTARA/Muh Hasanuddin]

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More