SuaraRiau.id - Konflik dualisme kepengurusan koperasi menyebabkan aksi penyerangan oleh sekelompok pria terhadap warga di Kampar pada Minggu (19/6/2022) berujung damai.
Konflik antara Koperasi Iyo Basamo kubu Yuslianti dan kubu Hermayalis akhirnya diselesaikan dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama yang dimediasi Ketua Lembaga Adat Kampar Yusri, Senin (20/6/2022) sore.
Konflik ini diketahui berujung pertikaian mengakibatkan belasan orang terluka dan 17 pria ditangkap polisi itu terjadi di Desa Terantang.
Dalam mediasi, dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, Kepala Kesbangpol Mahadi, dan ninik mamak Kenegerian Terantang, Kampa, dan Tambang yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar.
Saat mediasi, Yusri sangat menyayangkan adanya konflik yang terjadi, mengingat hal ini sangat merugikan masyarakat di Desa Terantang dan Kecamatan Tambang.
Adanya konflik tersebut, mendorong Bupati Kampar Kamsol bersama forkopimda mengadakan rapat terbatas yang akhirnya meminta Ketua Lembaga Adat Kampar untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan mediasi.
Ia menjelaskan bahwa konflik ini sebenarnya sudah terjadi selama 15 tahun, dan hari ini pemerintah daerah telah memfungsikan "tali bapilin tigo" dengan menyerahkan persoalan kepada datuk adat karena ini merupakan persoalan adat.
"Ini menurut kami penghargaan adat yang sangat luar biasa, dan hari ini kita sudah duduk bersama dengan ninik mamak Kenegerian Kampa, Terantang, dan Tambang dengan Koperasi Iyo Basamo kubu Hermayalis dan Yuslianti," katanya pula.
Ada empat poin yang disepakati oleh kedua pihak yang bertikai dalam surat perdamaian itu.
Poin pertama, para pihak sepakat untuk mengakhiri konflik Koperasi Iyo Basamo secara damai dan tidak akan mengakomodir pihak mana pun.
Kedua, meminta kepada kedua belah pihak, baik pihak Hermayalis dan pihak Yuslianti agar segera mengosongkan lahan perkebunan sawit.
Ketiga, untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasional diambil alih oleh PTPN V sampai terbentuk kepengurusan koperasi yang baru
Keempat, meminta kepada pucuk Kenegerian Tambang, Terantang, dan Kampa melakukan mediasi segala permasalahan yang ada di lapangan.
Yusri menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut sudah sangat sempurna untuk disepakati.
"Kalau kesepakatan ini sudah dipatuhi oleh kedua belah pihak, maka insya Allah tidak akan terjadi lagi persoalan yang nantinya akan menyebabkan konflik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Warga Kampar Diserang Gerombolan Pria Bersenjata, DPRD Riau: Teringat Film Killing Fields
-
Belasan Pria Akhirnya Dibekuk Terkait Penyerangan Puluhan Warga di Kampar
-
Di Hadapan Aparat, Gerombolan Pria Beringas Serang Warga Kampar Pakai Samurai
-
Dualisme Koni Balikpapan Disorot Wali Kota Rahmad Mas'ud, Beberkan Fakta Para Atlet Tidak Terurus
-
Wanita di Riau Jadi Korban Penyerangan Preman Bayaran Terkait Konflik Lahan Sawit
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat