Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 12 Juni 2022 | 18:08 WIB
Tangkapan layar video nasabah kehilangan uang milyaran lewat phising. [Instagram/infominang]

SuaraRiau.id - Video yang memperlihatkan keluarga mengaku kehilangan uang Rp1,114 miliar viral di media sosial. Kejadian tersebut disebutkan berada di Sumatera Barat (Sumbar).

Korban merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Padang yang belakangan diketahui terkena kejahatan siber dengan modus link phising.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan kejadian tersebut dan menyebut korban telah membuat laporan ke polisi. Sehingga kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Korban sudah membuat laporan pada 31 Mei 2022 lalu,” terang Satake dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/6/2022)

Selanjutnya dia mengatakan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 31 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Dimana awalnya, korban yang sedang berada di rumah mendapatkan pesan WhatsApp (WA) tentang pemberitahuan berupa perubahan biaya transfer.

“Lalu, korban dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku, setelah itu korban klik link dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku tersebut dan mendaftarkan username, password dan pin,” ungkapnya.

Setelahnya Satake melanjutkan, korban mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link, kemudian link yang diberikan bank BRI disalin dan ditempelkan pada link yang diberikan via WA sebelumnya.

Lanjutnya, korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban senilai Rp300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO senilai Rp250 juta dan beberapa transaksi lainnya, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 1,1 miliar lebih.

“Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar,” tutupnya.

Sebelumnya dalam keterangan unggahan video viral itu, korban mendapatkan pesan WhatsApp mengenai perubahan biaya transaksi menjadi Rp150 ribu dan ia pun ditawari untuk melakukan perubahan agar tidak dibebankan biaya Rp150 ribu, namun harus meng-klik sebuah link dan mengisi formulir yang ternyata bertujuan mencuri data pribadi korban.

Load More