Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:31 WIB
Ilustrasi pemerasan uang. [Pixabay]

"Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana," terang Andrie.

Load More