Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 10 Juni 2022 | 09:46 WIB
Pemilik investasi bodong berupa arisan, Sherly Wahyuni yang tertunduk lesu saat pihak kepolisian memberikan keterangan pers di Barelang, Batam. [Suara.com/Partahi]

Kasus ini terkuak saat pembayaran yang tersendat dilakukan oleh pelaku. Akibatnya ia terus-terusan mencari korban baru untuk menutupi pembayaran tersebut.

Dari hasil penipuan yang ia lakukan, ia bisa membeli rumah di kawasan Orchard Park, Batam Kota hingga beberapa unit mobil. Bahkan asetnya tersebut masih berstatus kredit.

"Itu masih status kredit, sudah kita sita semua aset-aset yang dimiliki oleh pelaku," kata Nugroho.

Load More