SuaraRiau.id - Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual melakukan audiensi kepada Kemdikbud RI di Jakarta terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri).
Selain Komahi Unri, mereka terdiri dari banyak lembaga, organisasi mahasiswa, NGO di antaranya BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara dan SEMA Paramadina.
Koalisi ini dibentuk sebagai bentuk solidaritas mahasiswa lainnya dalam mengawal kasus kekerasan seksual di Unri.
Diketahui, terdakwa kasus pelecehan, Dekan FISIP Unri divonis bebas beberapa waktu lalu.
"Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual Unri yang sedang berlangsung," ujar perwakilan Komahi Unri, Agil Fadlan dalam rilisnya Rabu (8/6/2022).
Menurutnya saat ini Komahi Unri sendiri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemriksaan yang dilakukan oleh Kemdikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Aqil menjelaskan bahwa koalisi mendesak kepada Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi karena sudah berlangsung lama.
Pihak Kemdikbud RI menjawab dalam satu minggu ke depan, akan diberikan transparansi timeline proses pemeriksaan agar kami dapat mengetahui tahapan-tahapan prosesnya.
Koalisi juga telah memberikan batas waktu untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual Unri paling lama satu bulan untuk diberikan sanksi. Kasus kekerasan seksual Unri sendiri merupakan kasus yang pertama kali mencuat setelah Permendikbud No 30 2021 disahkan.
Sehingga, merupakan penting agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sebagai bukti bahwa Permendikbud No 30 dikatakan efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, banyak organisasi dan lembaga yang mengawal kasus ini.
Adapun pihak yang ditemui oleh koalisi adalah Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, pak Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Unri.
Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP Unri menghebohkan publik.
Namun, seiring perjalanannya waktu sang dekan Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Tag
Berita Terkait
-
Pendidikan Semestinya Mencetak Orang Terdidik, Bukan Orang Pintar yang Sok Pintar
-
Menteri Nadiem Ajak Praktisi Turun Mengajar ke Kampus Agar Mahasiswa Siap Kerja
-
Eril Dinyatakan Wafat, Menteri Nadiem Ucapkan Belasungkawa pada Ridwan Kamil
-
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
-
LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Spek Huawei Watch GT 6 Series, Smartwatch dengan Baterai Tahan Lama
-
5 Link DANA Kaget Khusus Terbaru, Tersedia Saldo Senilai Rp365 Ribu
-
10 Ide Prompt Gemini AI Foto Sendiri di Studio, Klasik dan Elegan
-
Segera Pesan iPhone 17 Series di Blibli, Tawarkan Perlindungan 24 Bulan
-
3 Link DANA Kaget Minggu Cuan, Senilai Rp236 Ribu Langsung Cair