SuaraRiau.id - Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual melakukan audiensi kepada Kemdikbud RI di Jakarta terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri).
Selain Komahi Unri, mereka terdiri dari banyak lembaga, organisasi mahasiswa, NGO di antaranya BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara dan SEMA Paramadina.
Koalisi ini dibentuk sebagai bentuk solidaritas mahasiswa lainnya dalam mengawal kasus kekerasan seksual di Unri.
Diketahui, terdakwa kasus pelecehan, Dekan FISIP Unri divonis bebas beberapa waktu lalu.
"Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual Unri yang sedang berlangsung," ujar perwakilan Komahi Unri, Agil Fadlan dalam rilisnya Rabu (8/6/2022).
Menurutnya saat ini Komahi Unri sendiri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemriksaan yang dilakukan oleh Kemdikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Aqil menjelaskan bahwa koalisi mendesak kepada Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi karena sudah berlangsung lama.
Pihak Kemdikbud RI menjawab dalam satu minggu ke depan, akan diberikan transparansi timeline proses pemeriksaan agar kami dapat mengetahui tahapan-tahapan prosesnya.
Koalisi juga telah memberikan batas waktu untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual Unri paling lama satu bulan untuk diberikan sanksi. Kasus kekerasan seksual Unri sendiri merupakan kasus yang pertama kali mencuat setelah Permendikbud No 30 2021 disahkan.
Sehingga, merupakan penting agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sebagai bukti bahwa Permendikbud No 30 dikatakan efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, banyak organisasi dan lembaga yang mengawal kasus ini.
Adapun pihak yang ditemui oleh koalisi adalah Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, pak Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Unri.
Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP Unri menghebohkan publik.
Namun, seiring perjalanannya waktu sang dekan Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Tag
Berita Terkait
-
Pendidikan Semestinya Mencetak Orang Terdidik, Bukan Orang Pintar yang Sok Pintar
-
Menteri Nadiem Ajak Praktisi Turun Mengajar ke Kampus Agar Mahasiswa Siap Kerja
-
Eril Dinyatakan Wafat, Menteri Nadiem Ucapkan Belasungkawa pada Ridwan Kamil
-
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
-
LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih