SuaraRiau.id - Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual melakukan audiensi kepada Kemdikbud RI di Jakarta terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri).
Selain Komahi Unri, mereka terdiri dari banyak lembaga, organisasi mahasiswa, NGO di antaranya BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara dan SEMA Paramadina.
Koalisi ini dibentuk sebagai bentuk solidaritas mahasiswa lainnya dalam mengawal kasus kekerasan seksual di Unri.
Diketahui, terdakwa kasus pelecehan, Dekan FISIP Unri divonis bebas beberapa waktu lalu.
"Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual Unri yang sedang berlangsung," ujar perwakilan Komahi Unri, Agil Fadlan dalam rilisnya Rabu (8/6/2022).
Menurutnya saat ini Komahi Unri sendiri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemriksaan yang dilakukan oleh Kemdikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Aqil menjelaskan bahwa koalisi mendesak kepada Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi karena sudah berlangsung lama.
Pihak Kemdikbud RI menjawab dalam satu minggu ke depan, akan diberikan transparansi timeline proses pemeriksaan agar kami dapat mengetahui tahapan-tahapan prosesnya.
Koalisi juga telah memberikan batas waktu untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual Unri paling lama satu bulan untuk diberikan sanksi. Kasus kekerasan seksual Unri sendiri merupakan kasus yang pertama kali mencuat setelah Permendikbud No 30 2021 disahkan.
Sehingga, merupakan penting agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sebagai bukti bahwa Permendikbud No 30 dikatakan efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, banyak organisasi dan lembaga yang mengawal kasus ini.
Adapun pihak yang ditemui oleh koalisi adalah Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, pak Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Unri.
Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP Unri menghebohkan publik.
Namun, seiring perjalanannya waktu sang dekan Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Berita Terkait
-
Pendidikan Semestinya Mencetak Orang Terdidik, Bukan Orang Pintar yang Sok Pintar
-
Menteri Nadiem Ajak Praktisi Turun Mengajar ke Kampus Agar Mahasiswa Siap Kerja
-
Eril Dinyatakan Wafat, Menteri Nadiem Ucapkan Belasungkawa pada Ridwan Kamil
-
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
-
LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau
-
Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda