Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:50 WIB
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Load More