Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 Juni 2022 | 11:25 WIB
Massa berbaju serba putih mengatasnakankan FPI Reborn saat deklarasi dukung Anies Presiden. (ist)

Sementara itu, aksi FPI Reborn yang mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 dibantah oleh Ketua Umum FPI Muhammad Alattas.

Ia menyebut bahwa aksi tersebut fiktif dan palsu. Sementara itu, ahli hukum tata negara, Refly Harun juga angkat bicara terkait aksi FPI Reborn. Menurutnya aksi itu bisa dimasukkan dalam kategori pencemaran nama baik. Hal itu jika aparat netral.

"Tapi kalau aparat paham, kalau profesional, kalau netral misalnya, ini jelas fitnah, jelas ini pencemaran nama baik terhadap seseorang, tinggal diusut," katanya melalui akun YouTube Refly Harun.

Dia mengungkapkan bahwa bisa disinyalir suksesnya Anies Baswedan pada Formula E sepertinya mau ditimpa dengan kasus seperti ini.

"Orang bisa menduga suksesnya Anies di formula E ini sepertinya mau ditimpa dengan kasus seperti ini, tujuannya tidak lain mau memojokkan Anies," tuturnya.

Namun, apabila berbicara mengenai konstitusional, FPI bukan organisasi yang dilarang dan boleh berdiri dan juga berhak memilih akan berpihak pada siapa saja.

Menurutnya hal inilah yang membuat politik tidak lagi asyik. Itu lantaran membuat berita hoaks dan fitnah, dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan.

Load More