Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 Juni 2022 | 19:08 WIB
Presenter Uya Kuya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Uya Kuya ikut menanggapi beredarnya foto Medina Zein yang diduga sedang berada dalam perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).

Uya Kuya mengaku tak percaya Medina Zein benar-benar mengidap gangguan jiwa. Hal tersebut seperti tayangan salah satu video yang diunggah kanal YouTube Cumicumi pada 30 Mei 2022.

Sebab Medina Zein masih bisa menyepakati perjanjian jual beli mobil dengan dirinya dan Denise Chariesta.

Dokumentasi - Selebgram Medina Zein saat memberikan keterangan pers dalam kasus lain saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

"Orang lagi gangguan mental nggak mungkin bisa menandatangani surat perjanjian kontrak apa pun," ujar presenter 47 tahun, dikutip dari MataMata.com, Rabu (1/6/2022).

Ditambah lagi, Medina Zein juga secara sadar bisa memberikan kuasa kepada Razman Arif Nasution untuk mengurus permasalahannya dengan Uya Kuya dan Denise Chariesta terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil.

"Orang dengan gangguan jiwa nggak mungkin memberikan surat kuasa ke pengacara untuk mengurus urusan hukum," kata Uya Kuya.

Sekalipun benar Medina Zein dirawat di RSJ, Uya Kuya tetap berkeyakinan eks bos kosmetik sengaja menciptakan situasi tersebut agar publik percaya dirinya mengidap gangguan jiwa.

"Semua orang bisa dirawat di rumah sakit. Lo bayar, lo punya duit, lo bisa dirawat. Cuma belum tentu lo sakit. Jadi ya lo ngerasa depresi, lo minta dirawat, minta diobservasi, bisa," tutur pemilik nama asli Surya Utama.

Orang nggak bisa mendiagnosa pribadinya bahwa gue bipolar atau gangguan mental, karena Marshanda pun sudah ngomong. Untuk menentukan orang ini bipolar atau tidak, tidak hanya butuh satu kali ketemu. Itu harus berkali-kali dan bahkan butuh bertahun-tahun untuk bisa ditentukan," lanjutnya.

Uya Kuya pun kembali menegaskan bahwa Medina Zein hanya menjadikan gangguan jiwa sebagai tameng untuk menghindar dari proses hukum. Sebab sepengetahuan Uya, tidak ada pengidap gangguan jiwa yang bisa secara sadar merugikan orang lain.

Load More