Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 31 Mei 2022 | 14:39 WIB
Mahasiswa Unri kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi bimbingan skripsi. [Bagus Pribadi/Riauonline]

"Korban rutin melakukan konseling dengan konselornya," katanya.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif tak bersalah pada 30 Maret 2022 atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto pun harus dibebaskan. (Antara)

Load More