SuaraRiau.id - Seorang bandar judi dan pejudi ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) saat sedang bertransaksi pembelian chip Higgs Domino di Batam.
“Ada tiga yang kami amankan, mereka diamankan di Warung Kopi Coyong Good Morning di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip kepada bandar yang tengah berada di lokasi," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Abdul Rahman dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Rahman mengatakan pelaku yang diamankan pada Sabtu (28/5/2022) berinisial A. Dia diamankan dengan dua pelaku lain, yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
Abdul Rahman menjelaskan pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini selain menjadi bandar judi online, dia menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning selama 17 bulan.
Dalam sebulan, katanya, bandar chips Higgs Domino dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta hanya dari penjualan chip aplikasi judi online tersebut.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1 bilion (miliar) chip Higgs Domino' sebesar Rp65.000. Dari penjualan 1 bilion, bandar mendapat keuntungan bersih Rp5.000. Penjualan selalu dilakukan setiap hari kepada para pemain yang berbeda-beda," ucap Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut. Kemudian pelaku H mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online. Untuk itu, kita tempatkan petugas guna mengamati gerak-gerik pengunjung di sana," katanya.
Tidak hanya para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli cip yang dilakukan bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 bilion yang ditujukan hanya untuk para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya, kini ketiganya dikenakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Persib Bandung Berencana Jadikan Batam Tempat Berlatih: Tanding Uji Coba dengan Klub Singapura dan Sapa Viking
-
Pelatih Persib Sebut Febri Haryadi Cs Bakal Dapat Program Latihan dengan Intensitas Lebih Tinggi di Batam
-
Batam PPKM Level 1, Satgas Sebut Kasus Covid-19 Terus Melandai
-
Pencurian Motor Modus Habis Bensin di Batam, Pelaku Akhirnya Ditangkap
-
Pembuatan Paspor di Batam Kembali Meningkat, Per Maret-April Sebanyak 8.401 Terbitan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Kapal Angkut 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut Kepulauan Meranti
-
Kejutan 5 DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldonya Bernilai Ratusan Ribu
-
Syarat Penerima BLT Kesra 900 Ribu Periode Oktober-Desember 2025
-
Cara Cek BLT Kesra 900 Ribu Periode Oktober-Desember 2025
-
5 Mobil Bekas Kabin Luas untuk Keluarga: Hemat BBM, Bandel Dipakai Harian