SuaraRiau.id - Seorang bandar judi dan pejudi ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) saat sedang bertransaksi pembelian chip Higgs Domino di Batam.
“Ada tiga yang kami amankan, mereka diamankan di Warung Kopi Coyong Good Morning di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip kepada bandar yang tengah berada di lokasi," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Abdul Rahman dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Rahman mengatakan pelaku yang diamankan pada Sabtu (28/5/2022) berinisial A. Dia diamankan dengan dua pelaku lain, yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
Abdul Rahman menjelaskan pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini selain menjadi bandar judi online, dia menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning selama 17 bulan.
Dalam sebulan, katanya, bandar chips Higgs Domino dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta hanya dari penjualan chip aplikasi judi online tersebut.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1 bilion (miliar) chip Higgs Domino' sebesar Rp65.000. Dari penjualan 1 bilion, bandar mendapat keuntungan bersih Rp5.000. Penjualan selalu dilakukan setiap hari kepada para pemain yang berbeda-beda," ucap Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut. Kemudian pelaku H mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online. Untuk itu, kita tempatkan petugas guna mengamati gerak-gerik pengunjung di sana," katanya.
Tidak hanya para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli cip yang dilakukan bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 bilion yang ditujukan hanya untuk para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya, kini ketiganya dikenakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
-
5 Juta Lebih Konten Judi Online Diblokir Kominfo! Begini Cara Lapor Jika Temukan Lagi
-
Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin
-
Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama