SuaraRiau.id - Seorang bandar judi dan pejudi ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) saat sedang bertransaksi pembelian chip Higgs Domino di Batam.
“Ada tiga yang kami amankan, mereka diamankan di Warung Kopi Coyong Good Morning di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip kepada bandar yang tengah berada di lokasi," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Abdul Rahman dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Rahman mengatakan pelaku yang diamankan pada Sabtu (28/5/2022) berinisial A. Dia diamankan dengan dua pelaku lain, yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
Abdul Rahman menjelaskan pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini selain menjadi bandar judi online, dia menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning selama 17 bulan.
Dalam sebulan, katanya, bandar chips Higgs Domino dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta hanya dari penjualan chip aplikasi judi online tersebut.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1 bilion (miliar) chip Higgs Domino' sebesar Rp65.000. Dari penjualan 1 bilion, bandar mendapat keuntungan bersih Rp5.000. Penjualan selalu dilakukan setiap hari kepada para pemain yang berbeda-beda," ucap Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut. Kemudian pelaku H mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online. Untuk itu, kita tempatkan petugas guna mengamati gerak-gerik pengunjung di sana," katanya.
Tidak hanya para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli cip yang dilakukan bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 bilion yang ditujukan hanya untuk para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya, kini ketiganya dikenakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Persib Bandung Berencana Jadikan Batam Tempat Berlatih: Tanding Uji Coba dengan Klub Singapura dan Sapa Viking
-
Pelatih Persib Sebut Febri Haryadi Cs Bakal Dapat Program Latihan dengan Intensitas Lebih Tinggi di Batam
-
Batam PPKM Level 1, Satgas Sebut Kasus Covid-19 Terus Melandai
-
Pencurian Motor Modus Habis Bensin di Batam, Pelaku Akhirnya Ditangkap
-
Pembuatan Paspor di Batam Kembali Meningkat, Per Maret-April Sebanyak 8.401 Terbitan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pemkab Siak Tak Bisa Jamin THR ASN Cair, Sekda: Regulasi Belum Ada
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
5 Parfum Wangi Tahan Lama dan Elegan untuk Momen Lebaran
-
Pemadaman Terus Dilakukan di Empat Titik Api Karhutla Riau
-
Hati-hati saat Mudik, Ini Daftar Jalan Nasional di Riau yang Rawan Kecelakaan