SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora, Jawa Tengah didakwa melakukan korupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.
Pasutri anggota polisi tersebut diketahui bernama Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.
Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.
Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar.
"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp1,65 miliar," katanya dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno
-
Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika
-
Hari Ini KPK Kembali Panggil 12 Saksi Kasus Suap Ade Yasin, Ini Orang-orangnya
-
Korupsi Lahan SPA Sampah, Kabid Sampah dan Taman, Eks Kadis LH Serang hingga Camat Petir jadi Tersangka
-
Sumsel Sepekan: Pelajar Tewas Mengenaskan di Tugu Tentara Pelajar Palembang hingga 4 Berita Lainnya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Antrean BBM Masih Mengular, Pemprov Riau Klaim Siapkan Sejumlah Langkah
-
ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru
-
Karhutla Riau Capai 20.691 Hektare, Bengkalis dan Pelalawan Penyumbang Terbesar
-
Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri Periode 2026-2030
-
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat